Sesuai dengan tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pilkada 2024, Bawaslu Kota Cimahi, Panwaslu Kecamatan dan PKD se-Kota Cimahi telah melakukan pengawasan melekat/langsung dan uji petik pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sejak tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Hasil pengawasan langsung dan rekomendasi saran perbaikan telah dikirimkan baik oleh Bawaslu Kota Cimahi ke KPU Kota Cimahi maupun Panwaslu Kecamatan ke PPK se-Kota Cimahi.
Pers Release
Hasil Pengawasan Coklit dan Rekomendasi Saran Perbaikan
Pers Release