Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi telah melakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Tahun 2024. Pemetaan kerawanan ini dilakukan untuk mengantisipasi kendala dan gangguan di TPS pada saat pemungutan suara tanggal 27 November 2024 mendatang. Pemetaan kerawanan dilakukan selama lima hari sejak tanggal 10 November 2024 hingga 14 November 2024. Pemetaan dilakukan terhadap 823 TPS yang tersebar di 15 kelurahan yang berada di tiga kecamatan di Kota Cimahi.
Unduh File Terlampir untuk mendapatkan Press Release.