Pemilu di Indonesia: Fungsi, Tujuan, Prinsip, dan Asas Berdasarkan UU 7/2017
|
Cimahi, Jawa Barat - Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, beserta perubahannya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Hingga saat ini, revisi terhadap Undang-Undang Pemilu masih dalam proses pembahasan, sehingga ketentuan yang berlaku tetap merujuk pada regulasi tersebut.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 7/2017, pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu juga merupakan perwujudan cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu menjamin terlaksananya kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan demokratis.
Fungsi dan Tujuan Pemilu
Pemilu berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam memilih wakil rakyat dan pemimpin negara. Melalui pemilu, diharapkan terbentuk pemerintahan yang demokratis, representatif, dan berlandaskan pada Pancasila serta UUD 1945.
Secara khusus, tujuan penyelenggaraan pemilu adalah: (1) Memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD; (2) Menghasilkan pemerintahan yang sah dan demokratis; (3) Menjamin keberlangsungan sistem ketatanegaraan yang berdasarkan kedaulatan rakyat.
Selain itu, pengaturan pemilu bertujuan untuk: (1) Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis; (2) Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas; (3) Menjamin konsistensi sistem pemilu; (4) Memberikan kepastian hukum serta mencegah tumpang tindih regulasi; dan (5) Mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
Asas-Asas Pemilu
Berdasarkan Pasal 2 UU 7/2017, pemilu dilaksanakan dengan enam asas yang dikenal sebagai “Luber Jurdil”, yaitu:
Langsung: Pemilih memberikan suara tanpa perantara.
Umum: Semua warga negara yang memenuhi syarat berhak memilih dan dipilih.
Bebas: Pemilih menentukan pilihan tanpa tekanan atau paksaan.
Rahasia: Pilihan pemilih dijamin kerahasiaannya.
Jujur: Semua pihak bertindak sesuai aturan tanpa kecurangan.
Adil: Semua peserta dan pemilih mendapat perlakuan yang setara.
Keenam asas ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan agar pemilu berjalan secara optimal.
Prinsip-Prinsip Pemilu
Selain asas, penyelenggaraan pemilu juga harus memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU 7/2017, yaitu: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan
efisien.
Dengan berlandaskan asas dan prinsip tersebut, pemilu diharapkan mampu menjadi instrumen utama dalam menjaga demokrasi serta mewujudkan pemerintahan yang legitim dan berintegritas.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dok. Bawaslu Kota Cimahi