Lima Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu dan Pemilihan yang Wajib Dipenuhi
|
Cimahi, Jawa Barat - Penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya termasuk hak untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pilkada. Pemenuhan hak tersebut tidak hanya sebatas memberikan kesempatan untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi juga mencakup hak memperoleh pelayanan, akses, informasi, fasilitas, serta pendampingan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Jaminan terhadap hak politik penyandang disabilitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. UU Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama sebagai pemilih, calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon presiden dan wakil presiden, serta sebagai penyelenggara Pemilu.
Sementara itu, Pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 2016 secara khusus mengatur kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin hak politik penyandang disabilitas dengan memperhatikan keragaman disabilitas. Hak tersebut antara lain mencakup pendataan sebagai pemilih, akses terhadap prosedur dan fasilitas pemilihan, hak memilih secara rahasia, kebebasan memilih pendamping, serta hak memperoleh informasi, sosialisasi, dan simulasi dalam setiap tahapan pemilihan.
Berikut lima hak penyandang disabilitas dalam Pemilu yang penting untuk diketahui:
1. Hak untuk Terdaftar sebagai Pemilih
Penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih berhak didata dan dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Kondisi disabilitas tidak dapat menjadi alasan untuk menghilangkan hak seseorang dalam menggunakan hak pilih.
Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama sebagai pemilih. Sementara itu, Pasal 77 huruf b UU Nomor 8 Tahun 2016 menjamin hak penyandang disabilitas untuk didata sebagai pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan.
Dalam pelaksanaannya, pendataan pemilih harus dilakukan tanpa diskriminasi berdasarkan ragam disabilitas, baik disabilitas fisik, sensorik, intelektual, maupun mental.
2. Hak Mendapatkan Akses ke TPS
Penyandang disabilitas berhak memperoleh kemudahan dalam mengakses TPS, mulai dari lokasi, akses masuk, tata letak, hingga fasilitas yang tersedia di dalam TPS.
Pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa TPS ditentukan di lokasi yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suara secara langsung, bebas, dan rahasia.
Aksesibilitas tersebut antara lain dapat diwujudkan melalui lokasi TPS yang mudah dijangkau, akses masuk yang dapat dilalui pengguna kursi roda, tata letak TPS yang memudahkan mobilitas, serta fasilitas yang memperhatikan kebutuhan pemilih penyandang disabilitas.
Dengan demikian, tidak boleh ada hambatan fisik maupun lingkungan yang menghalangi penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya.
3. Hak Mendapatkan Informasi Kepemiluan yang Mudah Diakses
Penyandang disabilitas berhak mendapatkan informasi mengenai Pemilu, tahapan, peserta, tata cara pemungutan suara, serta informasi kepemiluan lainnya dalam format yang sesuai dengan kebutuhan dan ragam disabilitas.
Pasal 77 huruf h UU Nomor 8 Tahun 2016 menjamin hak penyandang disabilitas untuk memperoleh informasi, sosialisasi, dan simulasi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Penyediaan informasi yang aksesibel dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, seperti informasi audio bagi penyandang disabilitas netra, informasi visual dan juru bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas rungu, penggunaan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, serta penyediaan informasi digital yang ramah terhadap teknologi pembaca layar.
Artinya, informasi kepemiluan harus dapat diakses oleh semua pemilih, termasuk pemilih penyandang disabilitas.
4. Hak Memberikan Suara Secara Rahasia
Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk menentukan pilihan politiknya secara mandiri, tanpa tekanan, intimidasi, maupun campur tangan pihak lain.
Pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 menjamin setiap pemilih dapat memberikan suara secara langsung, bebas, dan rahasia. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 77 huruf d UU Nomor 8 Tahun 2016 yang menjamin hak penyandang disabilitas untuk memilih secara rahasia tanpa intimidasi.
Apabila seorang pemilih penyandang disabilitas membutuhkan bantuan dalam proses pemberian suara, bantuan tersebut tidak boleh menghilangkan kebebasan pemilih dalam menentukan pilihannya. Pilihan pemilih juga wajib dijaga kerahasiaannya.
5. Hak Mendapatkan Pendampingan Sesuai Kebutuhan
Penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan dalam memberikan suara berhak memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan. Pendampingan diberikan untuk membantu pemilih dalam proses pemungutan suara, bukan untuk mengambil alih hak pemilih dalam menentukan pilihannya.
Pasal 356 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa pemilih penyandang disabilitas netra, disabilitas fisik, dan pemilih yang mempunyai halangan fisik lainnya dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih. Orang yang membantu pemilih juga wajib merahasiakan pilihan pemilih.
Selain itu, Pasal 77 huruf g UU Nomor 8 Tahun 2016 menjamin kebebasan penyandang disabilitas untuk memilih pendamping sesuai dengan pilihannya sendiri.
Pendampingan dapat diberikan, misalnya, kepada pemilih tunanetra yang membutuhkan bantuan atau pemilih dengan hambatan fisik dalam proses pemberian suara. Namun, pendamping tetap berkewajiban menjaga kerahasiaan pilihan dan tidak memengaruhi pilihan pemilih.
Pemilu yang Inklusif
Pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan bagian penting dalam mewujudkan Pemilu yang inklusif, setara, dan nondiskriminatif. Setiap warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi, termasuk penyandang disabilitas.
Karena itu, aksesibilitas, informasi yang mudah dijangkau, fasilitas yang memadai, kerahasiaan pilihan, serta pendampingan sesuai kebutuhan harus menjadi bagian dari penyelenggaraan Pemilu.
Pemilu bukan hanya tentang memberikan suara, tetapi juga memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak politiknya secara setara, mandiri, aman, dan bermartabat.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dok. Bawaslu Kota Cimahi