Cegah Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Jabar Perkuat Mediation Clinic dan PDPPB
|
Kota Bandung, Jawa Barat - Bawaslu Jabar memperkuat upaya pencegahan sengketa proses Pemilu melalui pengembangan layanan Mediation Clinic dan pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB).
Penguatan tersebut dilakukan melalui lima agenda peningkatan kapasitas dan konsolidasi pengawasan yang dilaksanakan pada Agustus hingga Oktober 2026. Kegiatan digelar di Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, dan Kota Tasikmalaya dengan melibatkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar Harminus Koto mengatakan pencegahan sengketa perlu dilakukan dengan kemampuan membaca potensi persoalan sejak dini.
“Pengawas pemilu dituntut memiliki kepekaan membaca potensi persoalan, mulai dari perbedaan data, multitafsir regulasi, kepengurusan ganda, hingga keabsahan dokumen administratif partai politik,” ujar Harminus.
Menurutnya, Mediation Clinic menjadi ruang konsultasi dan edukasi bagi partai politik terkait regulasi serta mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu. Bawaslu Kabupaten/Kota diarahkan membentuk unit pelaksana dengan dukungan sarana konsultasi, jadwal layanan, pencatatan, dan pelaporan.
Selain itu, Bawaslu Jabar memperkuat pengawasan PDPPB Semester I Tahun 2026 melalui pencermatan data SIPOL, dokumen kepengurusan, keberadaan kantor tetap, serta koordinasi dengan KPU dan partai politik.
Dari pengawasan tersebut dikembangkan SIGAP PDPPB (Strategi Integrasi Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan untuk Mitigasi Sengketa Proses Pemilu). Inovasi ini mengintegrasikan proses pengawasan mulai dari perolehan data, pemeriksaan dokumen, hingga pemantauan tindak lanjut.
“Melalui SIGAP PDPPB, hasil pengawasan dapat menjadi peringatan dini kepada KPU dan partai politik agar potensi persoalan dapat ditindaklanjuti sebelum memasuki tahapan resmi,” jelas Harminus.
Bawaslu Jawa Barat berharap integrasi Mediation Clinic dan pengawasan PDPPB dapat memperkuat pencegahan sengketa melalui pengawasan yang berbasis data, terukur, dan berkelanjutan.
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dok. Bawaslu Jabar