Lompat ke isi utama

Berita

Besok, Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang Gelar Pilkada Ulang Karena Kotak Kosong Menang: Bagaimana Aturan Kotak Kosong dalam Pilkada?

Ilustrasi Pilkada Ulang

Ilustrasi Pilkada Ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang yang akan diselenggarakan pada Rabu (27/8/2025).

Cimahi, Jawa Barat - Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada Rabu, 27 Agustus 2025. Pelaksanaan Pilkada Ulang ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dalam Pilkada 2024 lalu, kotak kosong unggul atas pasangan calon tunggal.

Dalam pemilihan Wali Kota Pangkal Pinang, kotak kosong meraih 57,97 persen suara atau 48.528 suara, sementara pasangan calon tunggal Maulan Aklil-Masagus M Hakim hanya memperoleh 42,02 persen atau 35.177 suara.

Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Bangka, di mana kotak kosong juga unggul dengan 57,25 persen atau 67.546 suara, sedangkan pasangan calon tunggal Mulkan-Ramadian mendapat 42,75 persen atau 50.443 suara.

Apa Itu Kotak Kosong dalam Pilkada?

Fenomena kotak kosong atau blank vote dalam Pilkada muncul ketika hanya ada satu pasangan calon atau calon tunggal yang ditetapkan sebagai peserta.

Aturan mengenai blank vote atau kotak kosong tercantum dalam Pasal 54C dan Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Berdasarkan Pasal 54C Ayat (2) disebutkan bahwa dalam kasus Pilkada hanya diikuti calon tunggal, maka surat suara wajib memuat dua kolom foto. Satu kolom foto digunakan untuk memajang foto calon tunggal, sedangkan kolom satunya lagi dikosongkan.

Selain itu, UU Nomor 10 Tahun 2026 menegaskan bahwa calon yang melawan kotak kosong belum tentu menang. Pasalnya, calon tunggal wajib memperoleh minimal suara untuk bisa dinyatakan sebagai pemenang Pilkada.

Berdasarkan Pasal 54D ayat (1), pasangan calon tunggal akan dinyatakan menang dalam Pilkada jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah.

Pasal 54D ayat (2) mengatur bahwa jika perolehan suara pasangan calon kurang dari 50 persen, pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.

Pasal 54D ayat (3) menyatakan Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya dalam Pasal 54D ayat (4) disebutkan bahwa dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota.

Sejarah Kotak Kosong atau Blank Vote di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan sejenis “blank vote”  atau kotak kosong dalam Pilkada yaitu sejak 2015 melalui Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015.

Dalam hal ini, model “blank vote” dimaksud diperintahkan oleh MK untuk diterapkan pada Pilkada dengan calon tunggal.

Menurut MK, “blank vote” atau kotak kosong dalam calon tunggal menjadi sebuah pilihan meskipun bukan merupakan pilihan yang ideal karena menghilangkan makna kompetisi dan kontestasi dalam pengertian yang sesungguhnya.

Karena itu, “blank vote” pada pemilihan dengan calon tunggal di Indonesia adalah jalan keluar terakhir demi menyelamatkan hak memilih warga negara yang terancam tidak dapat dipenuhi.

Hal yang harus diutamakan adalah pemilihan dengan kompetisi yang sehat dengan lebih dari satu pasangan calon, sehingga tidak perlu ada “blank vote” sebagaimana pada calon tunggal.***

 

 

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: SS dari IG Bawaslu RI

Editor: Akhmad Yasin Nugraha

Tag
Pilkada Ulang, Kabupaten Bangka, Kota Pangkal Pinang, kotak kosong, blank vote, MK, calon tunggal