Lompat ke isi utama

Berita

Akademisi Sarankan Bawaslu Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu

HERDIANSYAH UNMUL

Akademisi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah dalam Ngabuburit Pengawasan bertajuk “Penguatan Penegakan Hukum Pemilu” yang diselenggarakan secara daring dan ditayangkan secara langsung melalui kanal YouTube Bawaslu, Kamis (5/3/2025).

Jakarta - Akademisi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyarankan agar Bawaslu membuka ruang partisipasi publik dalam proses penanganan pelanggaran pemilu.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah melalui proses eksaminasi terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam proses tersebut dapat menekan kecurigaan publik sekaligus meyakinkan masyarakat bahwa penegakan hukum telah dijalankan sesuai prosedur serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap perkara, terutama pidana, seharusnya membuka ruang partisipasi masyarakat. Fungsinya sebagai forum untuk membangun kepercayaan publik, misalnya melalui eksaminasi perkara untuk melihat sejauh mana proses penanganannya,” ujar Herdiansyah dalam kegiatan Ngabuburit Pengawasan bertajuk Penguatan Penegakan Hukum Pemilu yang diselenggarakan secara daring dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Bawaslu, Kamis (5/3/2025).

Ia mengusulkan agar Bawaslu melibatkan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap isu kepemiluan, salah satunya dengan menggandeng perguruan tinggi dalam proses eksaminasi perkara.

“Khususnya untuk perkara yang kontroversial. Ini penting untuk membangun persenyawaan dengan pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap isu pemilu,” jelasnya.

Herdiansyah menilai, selama ini publik hanya melihat sebagian tahapan dari proses penanganan pelanggaran pemilu. Minimnya keterbukaan secara menyeluruh terhadap proses tersebut kerap memunculkan berbagai tudingan terhadap Bawaslu, termasuk dugaan adanya intervensi kekuatan politik dalam penanganan perkara.

Ia juga menuturkan bahwa Bawaslu sering kali menjadi pihak yang paling disalahkan ketika suatu penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu dihentikan. Padahal, proses tersebut melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Untuk itu, ia menyarankan agar dalam pengumuman penghentian proses penanganan pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu tidak menyampaikannya sendiri kepada publik, melainkan bersama dengan kepolisian dan kejaksaan.

“Saya usulkan bertiga, Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, yang mengumumkan kepada publik. Dengan begitu, tanggung jawabnya menjadi milik bersama, bukan hanya Bawaslu,” ujarnya.

Selain itu, Herdiansyah juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pengawas pemilu, terutama dalam hal kemampuan investigasi.

Menurutnya, kapasitas investigasi yang kuat sangat dibutuhkan karena tidak jarang pelanggaran pemilu diketahui terjadi, namun proses penegakan hukumnya terhambat akibat kesulitan dalam pembuktian. Dengan peningkatan kemampuan investigasi, pengawas pemilu diharapkan dapat memperkuat proses penanganan pelanggaran secara lebih efektif dan profesional.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dok. Bawaslu RI

Sumber: Bawaslu RI

Tag
Bawaslu, Universitas Mulawarman, akademisi, Ngabuburit Pengawasan, partisipasi publik, penanganan pelanggaran, pemilu