Lompat ke isi utama

Berita

Tiga Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Besok, Simak Arti dan Aturan Hukumnya!

Ilustrasi PSU

Ilustrasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Cimahi, Jawa Barat - Tiga daerah akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) besok atau Rabu (6/8/2025). Ketiga daerah tersebut adalah Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Barito Utara.

Lalu apa yang dimaksud dengan PSU dan bagaimana aturan hukumnya? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa itu PSU?

Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah pengulangan pemungutan suara pada tingkat tempat pemungutan suara (TPS) tertentu di wilayah yang sama.

Hal tersebut terjadi biasanya disebabkan adanya temuan pelanggaran atau kejadian yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada di wilayah tersebut. PSU dilakukan untuk memperbaiki kekeliruan dalam pemungutan dan penghitungan suara yang sebelumnya tanpa mengulangi keseluruhan daerah pemilihan.

Ketentuan yang mengatur tentang PSU dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Ketentuan mengenai PSU juga diatur secara lebih mendetil dalam Pasal 49 hingga 72 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pasal 112 UU Nomor 10 Tahun 2016

Pasal 112 ayat (1): 

Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Pasal 112 ayat (2): 

Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: 
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; 
b. petugas  KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; 
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;  
d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau 
e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024

Pasal 49: 

Pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena: 
a. bencana alam dan/atau kerusuhan atau keadaan tertentu; 
b. rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi; dan/atau 
c. putusan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 50: 

(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. 
(2) Selain karena terjadi gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. 
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan sebagai berikut: 
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;  
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan; 
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah; 
d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau  
e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. 
(4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS dan Panwaslu Kecamatan.  
(5) Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar Pemungutan Suara Ulang karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 
(6) PPK, KPU Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan tingkatannya berpedoman pada Peraturan Komisi yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dokumentasi CNN Indonesia

Editor: Akhmad Yasin Nugraha

Tag
PSU, Pilkada, Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Barito Utara, TPS