Songsong PSU Kedua di Kabupaten Barito Utara, Bawaslu Fokuskan Pengawasan pada Titik Rawan Pelanggaran
|
Barito Utara, Kalimantan Tengah - Anggota Bawaslu Puadi menyatakan Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat pada aspek-aspek yang paling rawan pelanggaran pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kedua di Kabupaten Barito Utara yang akan diselenggarakan pada 6 Agustus 2025.
Menurutnya, aspek paling rawan yang akan menjadi fokus pengawasan yakni menyangkut masalah daftar pemilih, logistik, dan netralitas ASN, aparat desa, TNI/Polri.
“PSU ini bukan tentang mengulang, tapi memperbaiki. Kami tidak ingin kesalahan yang lalu kembali terulang. Karena itu, kami fokuskan pengawasan pada aspek-aspek paling rawan yang bisa memengaruhi kualitas hasil PSU,” kata Puadi dalam Rapat Persiapan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan MK di Barito Utara, Selasa (29/7/2025).
Puadi mengatakan kesalahan dalam pemutakhiran data pemilih sebelumnya menjadi salah satu pemicu utama dilakukannya PSU. Karena itu, fokus pertama pengawasan Bawaslu adalah pengawasan daftar pemilih termasuk termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Data pemilih yang tidak valid berarti legitimasi hasil pemilu bisa dipertanyakan. Kami harus pastikan tidak ada celah dalam itu semua,” ungkap Puadi.
Fokus pengawasan kedua adalah pengawasan logistik yang mencakup surat suara, formulir, bilik, tinta, dan kotak suara yang harus dipastikan tiba dalam kondisi baik, tersegel, dan sesuai jumlah. Puadi mengingatkan potensi kelalaian dalam penyimpanan dan pendistribusian logistik yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan kecurangan.
“Kami telah menyiapkan mekanisme pengecekan berlapis, dari gudang logistik hingga ke TPS, dengan dokumentasi dan pelaporan aktif oleh pengawas lapangan,” ujarnya.
Fokus pengawasan yang ketiga yakni netralitas ASN, aparat desa, dan TNI/Polri. Pada PSU sebelumnya, dia melihat laporan mengenai keterlibatan oknum aparatur dalam mengarahkan pilihan warga menjadi sorotan sehingga Bawaslu memperketat pemantauan terhadap potensi keberpihakan.
“Jika ditemukan pelanggaran netralitas, maka langkah penindakan akan segera diambil, termasuk melalui mekanisme etik, administratif, maupun pidana,” kata Puadi yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI.
Agar pengawasan bisa berjalan optimal, Bawaslu juga telah membekali Pengawas TPS (PTPS) dengan pengetahuan dan alat kerja yang lengkap sehingga apabila timbul masalah dapat segera melapor dan mengambil tindakan yang tepat.
“Kami memastikan PTPS memiliki alat kerja yang lengkap dan telah dibekali agar mereka paham apa yang diawasi, apa yang dilaporkan, dan kapan harus bertindak,” terangnya.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dokumentasi Bawaslu RI
Sumber: Bawaslu RI