Lompat ke isi utama

Berita

SADIDA- Problematika Informasi Publik dalam Penanganan Pelanggaran

Cimahi, Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi pada Selasa, 29 Juni 2021 mengikuti kegiatan Safari Diskusi Daring (SADIDA) volume 13 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Pangandaran. Tema yang diangkat dalam Sadida kali ini "Problematika Informasi Publik dalam Penanganan Pelanggaran". Kegiatan ini merupakan program rutin yang digagas oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Yulianto yang juga sebagai keynote speaker. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pangandaran. Dan diikuti oleh Ketua, Anggota dan Jajaran Sekretariat dari 26 Kabupaten/Kota lainnya se-Jawa Barat sebagai peserta kegiatan terhubung yang dalam jaringan. Selaku keynote speaker Yulianto dalam arahannya menyampaikan bagaimana keterbukaan informasi menjadi kewajiban yang harus disajikan oleh lembaga publik. "Salah satu dari bentuk demokrasi adalah adanya keterbukaan informasi pada publik, dimana publik berhak mengetahui apa yang menjadi tugas dari lembaga dan bagaimana hasil kerja suatu badan publik tersebut" ungkap Yulianto. "Bawaslu ada untuk tegaknya demokrasi, keterbukaan informasi menjadi salah satu indikator demokrasi. Dengan berpegang pada asas penyelenggara, Bawaslu berkomitmen untuk menjadi lembaga yang transparan dan akuntabel. Adanya PPID di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan salah satu bentuk nyata atas keterbukaan informasi" tegas Yulianto. Yulianto menyampaikan bagaimana keterbukaan informasi dapat menjadikan hal yang menguntungkan bagi Bawaslu. "Dengan adanya keterbukaan informasi secara praksis Bawaslu dapat membuka jejaring dengan stakeholder pemilu" ungkap Yulianto. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi, Yana Maulana berkesempatan untuk berdiskusi dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pangandaran. Dalam diskusi Yana Maulana meminta tanggapan dari Bawaslu Pangandaran terkait pemohon informasi yang meminta data untuk informasi yang dikecualikan. Dalam tanggapannya Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pangandaran menyampaikan pandangannya terkait pemohon informasi yang meminta data untuk informasi yang dikecualikan, dengan memberikan pengertian pada pemohon informasi terkait apa yang menjadi fungsi dan kewenangan dari Bawaslu.
Tag
PUBLIKASI