Lompat ke isi utama

Berita

SADIDA-Efektivitas Penegakkan Hukum Pelanggaran Kode Etik Bagi Penyelenggara Ad-Hoc: Tinjauan Perbawaslu 4/2019

CIMAHI- Rabu 31 Maret 2021 SADIDA (Safari Diskusi Daring) ketiga diselenggrakan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi. Bawaslu Kabupaten Bekasi mengangkat tema Efektivitas Penegakkan Hukum Pelanggaran Kode Etik Bagi Penyelenggara Ad-Hoc: Tinjaun Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019. Keynote speaker yang dihadirkan pada SADIDA kali ini Lolly Suhenti selaku Koordiv Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan narasumber Khoirudin selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi. Kegiatan SADIDA kali ini diikuti oleh Ketua Bawaslu Kota Cimahi Jusapuandy, Koordiv Penanganan Pelanggaran Diyar Ginanjar, Koordiv SDM dan Organisasi Ahmad Hidayat serta perwakilan Staf Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi. Dalam sambutan sekaligus arahannya Lolly menyampaikan pandangannya mengenai efektivitas Perbawaslu 4/2019 dalam penegakkan hukum pelanggaran kode etik bagi penyelenggara ad-hoc. Seperti yang kita tahu pada saat pemilu tahun 2019 terjadi pelanggaran etik dan sanksi di 8 kabupaten/kota se-Jawa Barat dengan 8 kasus kemudian pada saat penyelenggaraan pilkada tahun 2020 terdapat terjadi pelanggaran etik dan sanksi di 5 kabupaten/kota se-Jawa Barat dengan 11 kasus, terjadi peningkatan tren pelanggaran kode etik setiap setiap tahunnya dan ini menjadi bahan evaluasi bagi kita sebagai pengawas penyelenggara pemilihan, ungkap Lolly. Lolly juga menambahkan dengan hadirnya Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas memberikan tantangkan tersendiri bagi jajaran Bawaslu, diantaranya harus memahami seluruh regulasi yang berkaitan dengan Perbawaslu 4/2019, imparsial dalam memberikan putusan dan harus melakukan pembinaan maksimal kepada jajaran ad-hoc agar meminimalisir pelanggaran etik. Dengan hadirnya Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, diharapkan mampu untuk melengkapi kekurangan yang terdapat di Perbawaslu 4/2019 terlebih dalam hal pembinaan SDM, ungkap Lolly. Sebagai closing statement Lolly menegaskan dalam Perbawaslu 4/2019 dinilai belum cukup efektif dalam menangai pelanggaran kode etik bagi penyelenggara ad-hoc, dikarenakan dengan peraturan yang terdapat pada Perbawaslu 4/2019 belum dapat memberikan efek jera bagi penyelenggara ad-hoc. Khoirudin selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi yang juga narasumber pada kegiatan ini menyampaikan mengenai kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran kode etik. Kewenangan Bawaslu bersifat delegatif yang artinya hanya mendelegasikan temuan atau laporan pelanggaran kode etik di jajaran ad-hoc kepada DKPP, ungkap Khoirudin.
Tag
PUBLIKASI