Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Tindak Lanjut Putusan Administrasi Atas Putusan KPU dan Peserta Pemilu

Bawaslu Kota Cimahi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi menggelar rapat biasa melalui Zoom Meeting dengan mengangkat tema “Pengawasan Tindak Lanjut Putusan Administrasi Atas Putusan KPU dan Peserta Pemilu″, Jumat (22/10/2021). Ketua Bawaslu Kota Cimahi Jusapuandy dalam sambutannya mengatakan, “Berkaca pada pengalaman Pemilu di Tahun 2019, dimana adanya laporan/temuan ketidaksesuaian peroleh suara dari salah satu caleg, hal tersebut sampai pada proses penyelesaian sidang administrasi acara cepat, koreksi klarifikasi dilakukan pada sidang acara cepat, putusan untuk dilakukan perbaikan administrasi tata cara, prosedur sesuai aturan perundang-undangan. Ada kekosongan hukum saat putusan Bawaslu tidak dilaksanakan secara sertamerta dan tidak diterbitan keputusan KPU” ungkap Jusa. Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Yulianto dalam arahannya menyampaikan "Bahwa putusan bawaslu berangkat dari laporan dan temuan yang telah dilakukan untuk memeriksa, mengkaji, dan memutuskan pelanggaran administrasi. Kapan dilanjutkan proses penanganan pelanggaran administrasi tersebut. Kapan KPU melaksanakan penetapkan hasil tersebut dilakukan. Maka hal ini harus betul-betul diketahui dan dapat dijadikan pedoman dalam pengawasan tindaklanjut putusan Bawaslu". Pungkasnya Diakhir arahannya Yulianto Memaparkan bahwa "Pelanggaran Pemilu: Pelanggaran Pidana, Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Administrasi dan Pelanggaran Hukum lainnya itu semua dalam putusannya bisa dan masih ada kekosongan hukum". Pungkas Yulianto, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat. [caption id="attachment_2529" align="alignnone" width="1280"] Zoom Meeting dikantor Bawaslu Kota Cimahi, 22 Oktober 2021.[/caption]
Tag
PUBLIKASI