Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Istilah Rekomendasi dan Putusan, Apa Bedanya?

Palu Sidang

Ilustrasi palu persidangan.

Cimahi, Jawa Barat - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam dunia kepemiluan Indonesia. Dalam putusan ini, MK menyatakan bahwa rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administratif dalam Pemilu dan Pilkada tak lagi bisa dianggap angin lalu. Rekomendasi tersebut kini harus dipatuhi dan dilaksanakan KPU karena mempunyai kekuatan hukum yang mengikat setara dengan putusan.

Selama ini, rekomendasi Bawaslu adakalanya tidak ditindaklanjuti KPU dengan alasan bahwa rekomendasi bersifat tidak mengikat. Hal inilah yang kemudian diuji di MK dan akhirnya dikoreksi melalui putusan tersebut.

Lalu, apa bedanya rekomendasi dan putusan? Mengapa hal ini penting dipahami oleh publik, terutama dalam konteks demokrasi dan Pemilu?

Apa Itu Rekomendasi?

Dalam Hukum Administrasi Negara (HAN), rekomendasi adalah suatu bentuk instrumen hukum yang berupa saran atau usulan dari suatu badan atau pejabat kepada badan atau pejabat lain, yang ditujukan untuk memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan atau tindakan tertentu.

Rekomendasi berfungsi sebagai alat bantu bagi badan atau pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Rekomendasi memberikan masukan, pertimbangan, atau saran berdasarkan analisis dan kajian yang dilakukan oleh pihak yang memberikan rekomendasi.

Rekomendasi bukanlah keputusan yang mengikat (non binding). Badan atau pejabat yang menerima rekomendasi tetap memiliki kebebasan untuk mengambil keputusan yang berbeda, meskipun rekomendasi tersebut sebaiknya menjadi bahan pertimbangan yang serius.

Meskipun tidak mengikat, rekomendasi memiliki kekuatan moral dan pengaruh yang signifikan. Rekomendasi yang diberikan oleh pihak yang memiliki otoritas atau keahlian tertentu dapat sangat mempengaruhi keputusan yang akan diambil.

Apa Itu Putusan?

Dalam konteks hukum, putusan adalah pernyataan resmi hakim yang dikeluarkan sebagai hasil dari pemeriksaan suatu perkara, yang bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi hukum.

Putusan dapat bersifat deklaratoir (menetapkan keadaan hukum), konstitutif (menciptakan atau menghilangkan keadaan hukum), atau condemnatoir (menghukum pihak tertentu).

Putusan juga bisa bersifat putusan sela dan putusan akhir. Putusan sela bersifat sementara dan diambil selama proses pemeriksaan perkara belum selesai. Contohnya, putusan yang melarang suatu pihak melakukan tindakan tertentu selama proses persidangan.

Putusan akhir adalah putusan yang diambil pada akhir pemeriksaan perkara dan bersifat final. Putusan ini bisa berupa putusan bebas, lepas dari tuntutan, atau putusan pemidanaan.

Selain itu terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan putusan yang bersifat NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni putusan yang tidak dapat lagi diajukan upaya hukum (banding atau kasasi).

Sedangkan putusan NO adalah putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena adanya cacat formil dalam gugatan. Contohnya, gugatan yang tidak jelas atau kabur.

Dengan lahirnya putusan MK 104, rekomendasi rekomendasi Bawaslu memiliki posisi khusus. Rekomendasi Bawaslu yang disampaikan ke KPU kini bukan lagi sekadar saran administratif. Ia kini diakui sebagai bagian dari mekanisme keadilan Pemilu yang harus dihormati, dilaksanakan, dan tidak bisa diabaikan.

Pesan MK jelas: demokrasi yang sehat hanya bisa terwujud jika semua lembaga tunduk pada hukum dan saling menghormati kewenangan. Dalam hal ini, penguatan peran Bawaslu adalah bagian dari upaya menjaga agar setiap suara rakyat terlindungi secara adil dan konstitusional.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Ilustrasi (kompasiana.com)

Editor: Akhmad Yasin Nugraha

Tag
Putusan MK, Bawaslu, KPU, rekomendasi, putusan, non binding, final, mengikat