Lompat ke isi utama

Berita

Launching e-PPID Terintegrasi

Cimahi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi menghadiri Kegiatan Penguatan Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik di Lingkungan Bawaslu secara daring melalui live youtube Bawaslu RI. Salah satu agenda dalam kegiatan tersebut adalah launching e-PPID terintegrasi. Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengapresiasi peluncuran eletronik PPID (e-PPID) terintegrasi oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu. Dia berharap informasi terkait kerja-kerja pengawasan antara Bawaslu RI (pusat) dan Bawaslu Provinsi akan lebih mudah diakses oleh masyarakat. "Ini merupakan langkah kita dalam berinovasi. Sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi pengawasan yang diinginkan," ujarnya dalam Peluncuran e-PPID Bawaslu, Rabu (25/8/2020). Pada kesempatan itu pula, Pusdatin Bawaslu juga meluncurkan akun email resmi lembaga dari Bawaslu RI kepada jajaran Bawaslu Provinsi hingga Bawaslu Kabupaten/Kota. Fritz memaparkan tujuan dari penggunaan akun email resmi tentunya akan menjaga kerahasiaan informasi terkait kerja-kerja kelembagaan. Sehingga keamanan data bisa terjaga dengan baik. "Sudah saatnya kita mempergunakan akun email resmi Bawaslu. Bukan saja menjaga kerahasiaan dokumen, tetapi juga memudahkan interaksi," tegas dia. Peluncuran layanan e-PPID terintegrasi Bawaslu Provinsi, sebagaimana amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini sejalan dengan pengembangan dan penguatan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi Bawaslu yang terus berupaya meningkatkan kinerja berbasis teknologi dengan pemanfaatan dan pengembangannya teknologi informasi dan komunikasi.
Tag
PUBLIKASI