Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Tekankan Keterbukaan dan Sinergi dalam Penyusunan Regulasi Teknis Pemilu
|
Jakarta - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan pentingnya keterbukaan dan sinergi antarpenyelenggara pemilu dalam proses penyusunan regulasi teknis pemilu. Ia menilai transparansi dalam perumusan aturan KPU dan Bawaslu akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemilu.
“Bawaslu tidak mengomentari urusan internal KPU. Namun, setiap regulasi yang dihasilkan akan berpengaruh langsung terhadap tahapan pemilu. Karena itu, desain proses penyusunan aturan teknis pemilu harus memungkinkan kontrol dari publik maupun pengawas,” tegas Bagja dalam Diskusi Publik Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis di KPU RI, Rabu (2/10/2025).
Lebih lanjut, Bagja menekankan bahwa kemandirian KPU tidak hanya dilihat dari sisi kelembagaan, tetapi juga fungsional dan personal. Secara kelembagaan, penyelenggara pemilu harus berdiri sendiri tanpa ketergantungan pada pihak mana pun.
Secara fungsional, KPU dituntut bebas dari intervensi kelompok tertentu. Sedangkan secara personal, setiap anggota penyelenggara pemilu wajib netral dan tidak partisan.
Dalam kesempatan tersebut, Bagja juga mengingatkan pentingnya sinergi antara KPU, Bawaslu, dan DKPP. Menurutnya, harmonisasi regulasi teknis menjadi fondasi utama untuk menjaga integritas pemilu.
“Penyelenggara pemilu tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Sinergi dan koordinasi menjadi kunci agar regulasi yang dibuat bukan hanya mandiri, tapi juga sinkron, akuntabel, dan dipercaya publik,” ujarnya.
Diskusi publik yang digelar oleh Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi itu menegaskan bahwa pemilu bukan hanya persoalan prosedur, tetapi juga kualitas regulasi yang melandasinya.
Seperti disampaikan Bagja, demokrasi hanya bisa terjaga bila setiap aturan lahir secara jujur, terbuka, dan berpihak pada kepentingan rakyat.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dok. Bawaslu RI
Sumber: Bawaslu RI