Lompat ke isi utama

Berita

Kajian Mingguan- Pengantar dan Tahapan Mediasi Penyelesaian Sengketa

  • Cimahi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi pada Jum'at 09 Juli 2021 kembali menyelenggarakan kajian mingguan secara daring melalui zoom. Kajian mingguan diikuti oleh internal Bawaslu Kota Cimahi, Anggota dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi.
Kajian minggu kali ini mengangkat tema "Pengantar dan Tahapan Mediasi Penyelesaian Sengketa". Dengan pemateri Yana Maulana, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi Bawaslu Kota Cimahi Yana Maulana, mengatakan bagaimana proses terjadinya sengketa pemilu. "Sengketa pemilu dapat terjadi antar peserta pemilu maupun peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota" ucap Yana. Dikatakan Yana, dalam penyelesaian sengketa proses pemilu terdapat mediasi. Mediasi pada penyelesaian sengketa proses pemilu dapat diartikan sebagai proses musyawarah secara sistematis yang melibatkan para pihak untuk memperoleh kesepakatan. "Dalam teknis mediasi, mediasi dipimpin paling sedikit 1 orang mediator yang berasal dari Bawaslu. Mediator harus mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat bagi para pihak, mediator harus memastikan bahwa hal yang disepakati harus sesuai dengan peratuan perudang-undangan" ucapnya. "Terdapat tiga proses dalam mediasi, pertama pra mediasi, kedua proses media dan ketiga pasca mediasi. Dengan tahapannya, pengantar mediasi, presentasi para pihak, kesepahaman awal serta mendefinisikan masalah" tambah Yana. Diakhir materinya Yana memaparkan, "Ada beberapa prinsip dasar mediasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu yakni, tertutup, kerahasiaan, netral, tidak diwakilkan, non kaukus serta kesepakatan berdasarkan perundang-undangan" tutup Yana.   Editor : Nana Winnit Penulis : Mochamad Assadillah
Tag
PUBLIKASI