Herwyn Malonda: Pemilu 2024 Jadi Tolok Ukur Bawaslu Perkuat Tata Kelola Pengawasan Menuju Pemilu 2029
|
Balikpapan, Kalimantan Timur - Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda menegaskan bahwa Pemilu 2024 harus menjadi tolok ukur bagi Bawaslu dalam memperkuat tata kelola lembaga pengawas pemilu di Indonesia.
“Sekarang waktu yang tepat untuk merefleksikan apa yang telah kita lakukan. Kampus sebagai pusat ilmu pengetahuan dan pemikiran kritis harus ikut memberi masukan bagi perbaikan demokrasi,” ujar Herwyn dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Evaluasi Tata Kelola Organisasi Pengawas Pemilu di Auditorium Universitas Balikpapan (Uniba), Selasa (9/9/2025).
Menurut Herwyn, keberadaan Bawaslu merupakan keunikan demokrasi Indonesia yang patut dipertahankan, namun perlu terus dievaluasi agar tetap relevan di masa depan.
“Kita perlu menjawab apakah Bawaslu masih relevan untuk Pemilu 2029. Jika ya, apa yang harus diperkuat. Kalau perlu ditata ulang, bagaimana desain kelembagaan dan kewenangan pengawas Pemilu di masa depan,” jelasnya.
Herwyn juga mendorong perguruan tinggi untuk mengambil peran nyata melalui riset kolaboratif dan kajian akademis. Tujuannya, memastikan Bawaslu tetap profesional, akuntabel, dan transparan dalam menjaga integritas demokrasi.
Sebagai Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu, Herwyn menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam pengawasan Pemilu. Digitalisasi data, pemanfaatan artificial intelligence (AI), hingga sistem pelaporan cepat dinilai dapat meningkatkan efisiensi dan memperluas jangkauan pengawasan.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa literasi digital harus diperkuat agar pemanfaatan teknologi tidak menimbulkan masalah baru.
“Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri karena merupakan bagian dari masyarakat. Ikhtiar kita bersama adalah menjaga demokrasi agar tetap berintegritas,” tegasnya.
FGD yang dihadiri akademisi, mahasiswa, serta pemangku kepentingan itu diharapkan menghasilkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan perbaikan regulasi, mulai dari Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) hingga revisi Undang-Undang Pemilu.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dok. Bawaslu RI
Sumber: Bawaslu RI