Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi Serahkan Laporan Akhir ke Bawaslu RI
|
Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi bersama 26 Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Barat menyerahkan laporan akhir pengawasan kepada Bawaslu Republik Indonesia, Selasa (23/12). Sebelumnya, Bawaslu Kota Cimahi juga telah menyampaikan laporan serupa kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari mekanisme pertanggungjawaban berjenjang.
Rombongan dipimpin oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa (Koordiv PS) Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Harminus Koto, didampingi Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Nurul Paramitha beserta jajaran staf. Dari tingkat kabupaten/kota, kegiatan ini diikuti oleh para Koordiv PS, kepala bagian, serta staf pendukung masing-masing daerah. Penyerahan laporan diterima oleh Analis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu RI, Ucu Syaefudin, bersama staf.
Dalam kesempatan tersebut, Harminus Koto menegaskan komitmen Bawaslu Jawa Barat dalam melakukan pengawasan berkelanjutan, khususnya terkait pemutakhiran daftar pemilih dan pemutakhiran data partai politik.
“Bawaslu Jawa Barat secara aktif menyusun agenda dan jadwal pengawasan terhadap 18 partai politik yang ada. Kegiatan ini kemudian ditindaklanjuti secara serentak oleh Bawaslu kabupaten/kota,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kabag PPPS Nurul Paramitha menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan merupakan hasil kerja seluruh Koordiv Penyelesaian Sengketa di tingkat kabupaten/kota yang telah melalui proses kompilasi dan evaluasi di tingkat provinsi sebelum diserahkan ke Bawaslu RI.
Sementara itu, Ucu Syaefudin menyampaikan apresiasi atas langkah progresif Bawaslu Jawa Barat yang dinilai konsisten dan intensif dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan hingga langsung menyentuh internal partai politik.
Pada kesempatan yang sama, seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Barat secara resmi menyerahkan laporan akhir kepada Bawaslu RI. Dari Bawaslu Kota Cimahi, laporan diserahkan oleh Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jusapuandy.
Jusapuandy mengatakan penyerahan laporan baik ke Bawaslu Jawa Barat maupun Bawaslu RI merupakan bentuk tanggung jawab kelembagaan untuk menyampaikan laporan kinerjanya secara periodik kepada lembaga diatasnya.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 144 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka kami berkewajiban menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan penyelenggaraan Pemilu baik ke Bawaslu Jawa Barat maupun ke Bawaslu RI," pungkasnya.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Moch. Assadillah