Lompat ke isi utama

Berita

Beri Masukan ke DPR, Bawaslu RI Tengah Susun Rancangan Perubahan UU Pemilu

FGD UU Pemilu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat berdiskusi dalam FGD Penyelenggara Pemilu: Suara Penyelenggara untuk perbaikan UU Pemilu yang diselenggaakan Perludem, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini tengah menyusun rancangan perubahan Undang-undang (UU) Pemilu pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor:135/PUU-XXIV/2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan usulan tersebut nantinya akan diserahkan ke DPR sebagai masukan penyusunan UU Pemilu yang baru dan juga akan disampaikan ke publik.

“Kami (Bawaslu) juga sedang menyusun rancangan perubahan. Kami akan serahkan kepada DPR. Nanti kami juga akan menyampaikan kepada publik. Kami harap masukan ini bisa jadi diskusi Bersama,” kata Bagja dalam Forum Group Discussion (FGD) Penyelenggara Pemilu: Suara Penyelenggara untuk Perbaikan UU Pemilu yang diadakan Perludem, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Bagja menyebut beberapa masukan Bawaslu antara lain menyangkut penegakan hukum pemilu, kewenangan penyelenggara pemilu, penanganan pelanggaran, perselisihan hasil pemilu, penanganan hoaks dan misinformasi Pemilu, serta reformasi kuantitatif dan kualitatif pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam hal penegakan hukum pemilu, Bawaslu mengusulkan agar UU memberi kepastian mengenai legal standing Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami (Bawaslu) sebagai apa di PTUN? Beberapa kali Bawaslu dihadirkan di PTUN tidak jelas, jadi saksi bukan, tetapi jadi pemberi keterangan juga tidak. Ketidakjelasan ini menjadi permasalahan di sidang sengketa proses,” ujar Bagja.

Selanjutnya, ia berharap UU menampung reformasi ketentuan kuantitatif dan kualitatif pelanggaran TSM. Dia mengungkapkan, perspektif Bawaslu dalam penanganan pelanggaran TSM adalah pelanggaran secara kuantitatif.

Menurut Bagja, suatu pelanggaran dapat dikatakan pelanggaran TSM jika memenuhi syarat kuantitatif. Di sisi lain, MK memiliki perspektif kuantitatif dan kualitatif. Ia berharap batasan dan penilaian kuantitatif dan kualitatif tersebut diatur dalam UU.

Selanjutnya terkait dengan penanganan konten melanggar di media sosial, Bagja berharap UU memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk menghapus konten melanggar tersebut.

“Bawaslu perlu peneguhan melalui regulasi yang memberikan kewenangan untuk memerintahkan atau merekomendasikan take down konten yang mengandung misinformasi atau pelanggaran Pemilu, misal kampanye di masa tenang kepada instansi berwenang,” lanjutnya.

Bagja juga menyatakan perlunya pembentukan unit siber yang terintegrasi di Bawaslu. Hal ini penting karena dalam menangani konten melanggar, Bawaslu harus berkoordinasi dengan Kementerian Digital dan Siber Polri.

“Jadi Bawaslu bertugas melakukan deteksi dini pelacakan narasi hoaks dalam Pemilu dan koordinasi cepat dengan lembaga terkait, seperti Kominfo, Siber Polri, dan penyelenggara platform digital,” tambahnya.

Bagja juga berharap pengaturan waktu penanganan pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu. Dia mengungkapkan, di beberapa daerah kepulauan, pemanggilan pihak terlapor maupun saksi kerap mengalami kendala.

“Agak sulit mereka memenuhi panggilan, karena misalnya, panggilan kadang-kadang baru tersampaikan dua hari kemudian. Akibatnya, penanganan tindak pidana pemilu tidak dapat dilakukan dengan baik,” tuturnya.

Terkait dengan penanganan pelanggaran, Bagja berharap UU juga mengatur pemeriksaan in absentia dalam penanganan pelanggaran Pilkada seperti dalam Pemilu. Apalagi, kata dia, pelanggaran netralitas ASN lebih banyak terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada. Di sisi lain, ASN yang diduga melanggar kerap menolak memenuhi panggilan Bawaslu.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dokumentasi Bawaslu

Sumber: Bawaslu RI

Tag
Bawaslu, Rahmat Bagja, UU Pemilu, penegakan hukum Pemilu, penanganan pelanggaran