Bawaslu Usul Biaya Makan-Transportasi Kampanye Diberi Bentuk Barang, Bukan Uang Tunai
|
Jakarta – Bawaslu mengusulkan kebijakan radikal untuk mencegah praktik politik uang dalam setiap pesta demokrasi. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan agar biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye tidak diberikan dalam bentuk uang tunai.
Menurut Bagja, langkah ini adalah upaya pencegahan yang efektif. Biaya tersebut sebaiknya diberikan dalam bentuk makanan, minuman, dan fasilitas transportasi yang disediakan langsung oleh pelaksana kampanye.
"Hal tersebut merupakan salah satu upaya Bawaslu dalam mencegah terjadinya praktik politik uang dalam setiap pesta demokrasi,” kata Bagja dalam Forum Diskusi Terpumpun di Kantor KPU, Selasa (14/10/2025).
Rahmat Bagja menambahkan, Bawaslu memiliki strategi pencegahan dan penegakkan hukum untuk memastikan transparansi dana kampanye. Strategi tersebut meliputi:
(1) Reformulasi Pengaturan: Mempertegas larangan hadiah doorprize dalam bentuk apa pun dan menentukan batasan wajar atas hadiah lainnya.
(2) Pelaporan Real-Time: Mendorong sistem pelaporan dan publikasi daring secara waktu nyata (real-time) atas sumber dan pengeluaran dana kampanye peserta pemilu. Tujuannya agar pelaporan tidak menumpuk di periode akhir masa kampanye.
(3) Pendidikan Politik: Memberikan pendidikan politik berkelanjutan kepada masyarakat, terutama pemilih muda dan kelompok rentan, mengenai nilai suara dan bahaya politik uang.
Alumni Universitas Utrecht Belanda ini juga menekankan pentingnya membangun budaya politik yang berintegritas. Diperlukan gerakan sosial tolak politik uang berbasis komunitas lokal, sekolah, kampus, dan organisasi keagamaan.
"Lalu melibatkan tokoh adat, agama, dan masyarakat sipil sebagai agen perubahan yang memiliki legitimasi moral di tingkat lokal,” terangnya.
Terakhir, Bagja menyoroti perlunya penguatan koordinasi antar lembaga seperti Bawaslu, KPU, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan PPATK dalam memantau keuangan pada masa kampanye.
Selain itu, diperlukan standardisasi sistem pelaporan dan audit dana kampanye, serta keterbukaan akses seluas-luasnya tentang pelaporan dana kampanye dalam Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) bagi pengawas pemilu.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto; Dok. Bawaslu RI
Sumber: Bawaslu RI