Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tegaskan Hanya Pemilih Terdaftar yang Berhak Coblos di PSU Lapas Narkotika Jayapura

Herwyn Lapas Jayapura

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda saat mengawasi PSU di TPS Khusus 901 Lapas Narkotika Kampung Adat Bambar, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (6/8/2025)

Jayapura, Papua - Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda menegaskan bahwa hanya pemilih yang sah dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dapat menggunakan hak pilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS Khusus Lapas Narkotika Jayapura, Papua.

“Kami memastikan pemilih yang mencoblos di lapas adalah mereka yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih pada Pilkada 27 November 2024. Namun, ke depan perlu dipikirkan solusi agar warga binaan yang masuk setelah penetapan DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Herwyn saat meninjau pelaksanaan PSU di TPS Khusus 901 Lapas Narkotika, Kampung Adat Bambar, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Rabu (6/8/2025).

Herwyn merinci, TPS Khusus 901 memiliki 193 pemilih, yang terdiri dari 179 pemilih DPT, 13 pemilih DPTb, dan 1 pemilih DPK. Ia menegaskan bahwa warga binaan tetap memiliki hak konstitusional yang harus difasilitasi negara.

“Kami mengapresiasi kerja sama antara pihak Lapas dan penyelenggara Pemilu yang telah sigap memastikan pelaksanaan PSU berjalan tertib dan lancar,” ujarnya.

Selain di Lapas, Herwyn juga melakukan pengawasan PSU di beberapa TPS di Kampung Hinekombe, Distrik Sentani, yakni TPS 004, 009, 011, 023, dan 033. Dalam pengawasan tersebut, Herwyn mencatat beberapa temuan yang perlu mendapat perhatian.

“Salah satunya adalah salinan DPT dan gambar pasangan calon yang belum dipasang di papan pengumuman TPS 009. Juga ditemukan pemilih yang menggunakan handphone di bilik suara, yang jelas melanggar aturan,” ungkapnya.

Bawaslu, kata Herwyn, telah memberikan saran perbaikan langsung kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di lokasi untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.

Ia juga menyoroti adanya pemilih yang hanya membawa formulir C6 tanpa disertai KTP elektronik atau identitas resmi lainnya. Menurutnya, KPPS harus lebih cermat dalam melakukan verifikasi identitas untuk memastikan keabsahan proses pemungutan suara.

“Hal-hal seperti ini harus segera diperbaiki agar seluruh tahapan pemungutan suara berjalan sesuai ketentuan dan menjamin legitimasi hasilnya,” pungkas Herwyn.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Bawaslu RI

Sumber: Bawaslu RI

Tag
Bawaslu, Herwyn JH Malonda, PSU, Papua, Lapas Narkotika, DPT, TPS