Bawaslu Rilis Data Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2019-2024, Apa Jenis Pelanggaran Tertinggi?
|
Cimahi, Jawa Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis data penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan pada 2019 hingga 2024.
Data yang dirilis di akun resmi Instagram Bawaslu RI pada Sabtu (17/5/2025) tersebut mencakup penanganan pelanggaran berdasarkan kategori perkara, kategori hasil penanganan, dan kategori jenis pelanggaran.
Kategori Perkara
Berdasarkan kategori perkara, Bawaslu mengklasifikasi penanganan pelanggaran berdasarkan temuan dan laporan. Pada Pemilu tahun 2019, jumlah temuan pelanggaran mencapai 18.995 kasus dan laporan sebanyak 4.506 kasus.
Pada Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan pada tahun 2020 di 270 wilayah, Bawaslu mencatat sebanyak 4.254 temuan pelanggaran dan 2.137 laporan.
Temuan pelanggaran pada Pemilu Serentak tahun 2024 menurun drastis dibandingkan pada Pemilu tahun 2019 yakni hanya sebanyak 1.134 kasus dan laporan sebanyak 3.411 perkara.
Dibandingkan dengan Pemilihan tahun 2020, jumlah temuan pelanggaran pada Pemilu Serentak tahun 2024 mengalami penurunan yakni sebanyak 1.520 kasus, sedangkan laporan pelanggaran meningkat menjadi 2.592 perkara.
Kategori Hasil Penanganan
Berdasarkan kategori hasil penanganan, Bawaslu mengklasifikasi perkara dalam bentuk pelanggaran dan bukan pelanggaran.
Pada Pemilu tahun 2019, jumlah perkara yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran sebanyak 18.564 dan bukan pelanggaran sebanyak 2.578.
Pada Pemilihan tahun 2020, jumlah perkara yang dikategorikan pelanggaran sebanyak 4.037 dan bukan pelanggaran sebanyak 2.354.
Pada Pemilu Serentak tahun 2024, jumlah perkara yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sebanyak 1.459 kasus dan bukan pelanggaran sebanyak 1.349.
Sedangkan pada Pemilihan Serentak tahun 2014, jumlah perkara yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sebanyak 1.950 dan bukan pelanggaran sebanyak 2.126 kasus.
Kategori Jenis Pelanggaran
Berdasarkan jenis pelanggarannya, Bawaslu mengklasifikasi pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dalam empat jenis yakni pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, pelanggaran tindak pidana, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
Jenis pelanggaran administrasi dan juga pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya tetap menjadi trend pelanggaran yang tinggi dalam Pemilu dan Pemilihan.
Pada Pemilu 2019 misalnya, jumlah pelanggaran administrasi mencapai 16.134 kasus, disusul pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebesar 1.475, pelanggaran kode etik 373 kasus, dan 582 pelanggaran tindak pidana.
Pada Pemilihan tahun 2020, pelanggaran administrasi dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya tetap menunjukkan trend tertinggi yakni sebanyak 1.824 kasus dan 1.747 kasus.
Sedangkan jumlah pelanggaran kode etik pada Pemilihan tahun 2020 sebanyak 388 kasus dan 232 kasus termasuk dalam pelanggaran tindak pidana.
Pada Pemilu Serentak tahun 2024, kasus pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu justru menjadi trend pelanggaran dibandingkan jenis pelanggaran lainnya.
Pelanggaran kode etik mencapai 510 kasus, disusul pelanggaran administrasi sebanyak 365 kasus, pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebanyak 279 kasus, dan pelanggaran tindak pidana sebanyak 245 kasus.
Sedangkan pada Pemilihan Serentak tahun 2024, jenis pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya justru menjadi trend pelanggaran yakni sebanyak 980 kasus, disusul pelanggaran administrasi sebesar 749 kasus, pelanggaran kode etik sebanyak 301 kasus, dan pelanggaran tindak pidana sebanyak 219 kasus.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Ilustrasi pelanggaran Pemilu
Sumber Foto: rri.co.id
Editor: Akhmad Yasin Nugraha