Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mulai Tahapan Eliminasi Debat Penegakan Hukum Pemilu V 2025: 311 Regu Mahasiswa Ikuti Seleksi Nasional

TAHAP ELEMINASI DEBAT PENEGAKAN HKM

Anggota Bawaslu Puadi berfoto bersama usai membuka rapat pelaksanaan tahapan eliminasi Debat  Penegakan Hukum Pemilu V tahun 2025 di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Jakarta - Bawaslu resmi memulai tahapan eliminasi Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu V Antarperguruan Tinggi Se-Indonesia Tahun 2025. Tahapan ini menjadi langkah awal dalam proses seleksi regu terbaik dari seluruh Indonesia untuk melangkah ke babak nasional.

“Kami berharap proses eliminasi ini berjalan dengan objektif dan hasilnya benar-benar mencerminkan kualitas terbaik dari para peserta,” ujar Anggota Bawaslu Puadi dalam sambutannya saat membuka rapat pelaksanaan tahapan eliminasi di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Puadi menyampaikan bahwa hasil tahapan eliminasi akan diumumkan pada 20 Oktober 2025, yang akan menentukan regu-regu terbaik berhak melaju ke tahap nasional.

Tahun ini, minat mahasiswa terhadap Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu menunjukkan peningkatan signifikan. Tercatat 311 regu dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia telah mendaftar, menjadikannya jumlah peserta tertinggi sejak kompetisi pertama kali diselenggarakan pada 2019.

“Momentum pelaksanaan debat tahun ini sangat tepat. Selain karena tahapan pemilu dan pilkada telah selesai, juga ada urgensi membahas desain baru kepemiluan pasca sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Puadi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tahapan eliminasi merupakan proses penting untuk menjaring peserta dengan kemampuan argumentatif, pemahaman regulatif, dan wawasan hukum elektoral yang komprehensif. Bawaslu berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan transparan, objektif, dan profesional, dengan melibatkan juri yang kompeten serta berintegritas.

Puadi juga menyoroti dampak positif kompetisi debat Bawaslu terhadap penguatan demokrasi elektoral. Banyak alumni peserta yang kini berkontribusi langsung di bidang kepemiluan, baik sebagai pengawas pemilu di daerah, pemantau independen, maupun peneliti dan penguji undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

“Kompetisi ini pada awalnya hanya alat sosialisasi pengawasan pemilu, tetapi kini telah melampaui tujuan awalnya. Ia menjadi medium kaderisasi intelektual dan kontribusi nyata bagi perkembangan kepemiluan di Indonesia,” tutup Puadi.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dok. Bawaslu RI

Sumber: Bawaslu RI

Tag
Bawaslu, Puadi, eleminasi, Debat Penegakan Hukum Pemilu V, argumentatif, regulatif, hukum elektoral