Bawaslu Dorong Penerapan Eco Office, Wujudkan Pengawasan Pemilu yang Ramah Lingkungan
|
Jakarta - Bawaslu mendorong penerapan konsep Eco Office sebagai upaya mewujudkan pengawasan pemilu yang ramah lingkungan sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya di lingkungan kerja.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak hanya berkaitan dengan menjaga kualitas proses demokrasi, tetapi juga harus memperhatikan tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilu yang menekankan pentingnya prinsip ramah lingkungan dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
“Pengawasan pemilu yang ramah lingkungan harus dimulai dari kita sendiri. Kantor perlu dikelola dengan cara yang menghormati lingkungan, mengurangi pemborosan energi dan sumber daya, serta menekan jejak karbon,” ujar Herwyn dalam rapat pembahasan Edaran Panduan Desain Arsitektural dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Kantor Bawaslu Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Gedung Bawaslu, Kamis (5/3/2026).
Herwyn menjelaskan bahwa Eco Office merupakan konsep pengelolaan kantor yang menerapkan prinsip perlindungan lingkungan dalam aktivitas perkantoran, seperti penghematan energi, pengurangan penggunaan kertas dan plastik, serta pengelolaan limbah secara bertanggung jawab.
Ia menegaskan konsep tersebut tidak sekadar menghadirkan dekorasi hijau di ruang kerja, tetapi juga membangun cara berpikir organisasi yang berorientasi pada keberlanjutan. Melalui pendekatan tersebut, Bawaslu diharapkan dapat membangun budaya kerja yang lebih sadar terhadap lingkungan.
Dalam rangka mendukung implementasi Eco Office, Bawaslu tengah menyusun grand design kantor ramah lingkungan yang akan menjadi panduan dalam pembangunan gedung kantor Bawaslu di daerah, khususnya yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.
Doktor ilmu lingkungan Universitas Brawijaya itu menjelaskan sejumlah prinsip penting dalam konsep Eco Office, di antaranya efisiensi penggunaan energi, air, dan material, serta pengurangan limbah kantor. Penerapan prinsip tersebut juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif bagi pegawai.
Selain itu, Bawaslu mulai mendorong penerapan paperless office melalui pemanfaatan aplikasi SRIKANDI untuk pengelolaan dokumen digital serta penggunaan tanda tangan elektronik, sehingga dapat mengurangi penggunaan kertas dalam kegiatan administrasi.
Dalam desain yang disusun, konsep Eco Office juga mencakup pengelolaan limbah melalui pemilahan sampah organik dan anorganik serta dukungan terhadap program daur ulang guna menekan penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan kantor.
Herwyn menegaskan bahwa keberhasilan penerapan Eco Office tidak hanya bergantung pada desain gedung, tetapi juga pada perubahan perilaku dan budaya kerja pegawai dalam menjaga lingkungan.
“Bumi ini bukan warisan nenek moyang kita, tetapi titipan untuk anak cucu kita. Karena itu kita memiliki tanggung jawab untuk menjaganya,” pungkasnya.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dok. Bawaslu RI
Sumber: Bawaslu RI