Pelanggaran Administrasi Pemilu: Pengertian, Contoh Kasus, dan Kewenangan Bawaslu Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017
|
Cimahi, Jawa Barat - Pelanggaran administrasi Pemilu menjadi salah satu aspek krusial yang diawasi secara ketat dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Berdasarkan Pasal 460 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelanggaran administrasi diartikan sebagai pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme administrasi dalam setiap tahapan Pemilu, yang tidak termasuk dalam kategori tindak pidana maupun pelanggaran kode etik.
Pelanggaran ini dapat dilakukan oleh peserta Pemilu, penyelenggara, maupun pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu.
Dalam praktiknya, pelanggaran administrasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Beberapa contoh yang sering ditemukan antara lain keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan dana kampanye, kesalahan prosedur dalam pemutakhiran data pemilih, pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan, hingga kekeliruan dalam proses rekapitulasi suara. Meskipun bersifat administratif, pelanggaran ini tetap berdampak pada kualitas dan integritas proses Pemilu.
Dalam hal penanganan pelanggaran administrasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki kewenangan yang cukup luas. Hal ini diatur dalam Pasal 461 hingga Pasal 463 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 461 ayat (1) menyebutkan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu.
Pasal 461 ayat (6) menyatakan bahwa Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu berupa: a. perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. teguran tertulis; c. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan d. sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Selanjutnya, Pasal 462 mengatur bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal putusan dibacakan.
Adapun Pasal 463 ayat (1) menegaskan dalam hal terjadi pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Bawaslu menerima, memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
Sesuai dengan Pasal 463 (3), KPU wajib menindakLanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan KPU dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu.
Pasal 463 ayat (4) menyebutkan bahwa Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa sanksi administratif pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 463 ayat (5) menyatakan Calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon yang dikenai sanksi administratif pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak kepuhrsan KPU ditetapkan.
Dengan kewenangan yang dimiliki, Bawaslu berperan sebagai garda terdepan dalam menegakkan disiplin administrasi Pemilu. Penanganan pelanggaran administrasi yang efektif diharapkan mampu menjaga proses Pemilu tetap berjalan sesuai aturan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap demokrasi di Indonesia.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dokumentasi Bawaslu Kota Cimahi